Kami tidak alergi terhadap kritik. Justru ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan
Jakarta (KABARIN) - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi dalam menerima aspirasi publik guna mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya saat menemui massa aksi dari Jaringan Muda Indonesia di Kantor BGN, Kamis (21/5), untuk menerima langsung aspirasi peserta aksi.
"Kami menerima aspirasi ini dengan terbuka. Apa yang menjadi masukan dan perhatian masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Sony dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Sony menegaskan BGN tidak menutup diri terhadap kritik dan justru memandang masukan masyarakat sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola lembaga.
"Kami tidak alergi terhadap kritik. Justru ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan," katanya.
Ia menjelaskan berbagai aspirasi yang disampaikan peserta aksi, termasuk dugaan penyimpangan pengadaan barang di lingkungan BGN, akan diteruskan kepada unit terkait, termasuk inspektorat utama BGN, untuk diproses sesuai ketentuan.
BGN juga menegaskan seluruh proses pengelolaan anggaran dan pengadaan barang maupun jasa dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, dengan pengawasan internal yang berlapis.
Sebagai lembaga yang menjalankan Program MBG, BGN menyatakan berkomitmen menjaga integritas serta memastikan program berjalan sesuai regulasi dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Selain itu, BGN mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib dan kondusif serta menilai dialog langsung menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi sehat antara lembaga publik dan masyarakat.
Sony memastikan setiap informasi maupun laporan yang berkembang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal sesuai aturan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Sumber: ANTARA