BGN Tegaskan Program MBG Tidak Bagikan Susu Formula untuk Bayi 0-6 Bulan

waktu baca 2 menit

Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi

Jakarta (KABARIN) - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan informasi yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal perlu diluruskan. Ia memastikan program tersebut tidak menyediakan susu formula bagi bayi usia 0–6 bulan.

Menurut Dadan, kebijakan MBG mengacu pada prinsip World Health Organization (WHO) serta regulasi nasional yang mendukung pemberian ASI eksklusif.

"Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," ujar Dadan di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO mengenai perlindungan ASI eksklusif.

Dadan mengatakan produk seperti susu formula lanjutan untuk bayi usia 6–12 bulan, susu pertumbuhan anak usia 12–36 bulan, hingga minuman khusus ibu hamil dan menyusui merupakan produk legal yang penggunaannya diatur negara.

Namun, produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dalam Program MBG dengan syarat teknis dan indikasi medis yang ketat berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.

"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," tuturnya.

Ia menambahkan fokus utama Program MBG tetap pada pemenuhan gizi, perlindungan ASI eksklusif, dan memastikan intervensi dilakukan sesuai kebutuhan medis maupun kondisi gizi masyarakat.

Selain itu, Dadan menjelaskan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 hanya mengatur pemberian susu bagi peserta didik mulai tingkat TK/PAUD hingga SMA/MA sederajat, sehingga tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.

Sementara itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme distribusi susu, termasuk bagi kelompok 3B.

Dadan menyebut pedoman teknis distribusi makanan serta edukasi gizi dan keamanan pangan Program MBG untuk kelompok 3B saat ini tengah direvisi bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, BKKBN, BPOM, dan Bappenas.

Menurutnya, revisi dilakukan agar seluruh aturan tetap sinkron dan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak," kata Dadan Hindayana.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka