Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah daerah (Pemda) segera bergerak melakukan pendataan dan verifikasi terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai ribuan ijazah yang masih tertahan di sekolah negeri.
“Setiap Pemda perlu melakukan pendataan dan verifikasi mengenai ijazah yang masih tersimpan di sekolah-sekolah. Juga lakukan pendekatan dengan jemput bola kepada alumni agar ijazah yang masih ada di sekolah segera bisa diberikan,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Khozin menilai layanan publik di daerah harus benar benar menjamin hak masyarakat, terutama dalam hal administrasi penting seperti ijazah yang dibutuhkan untuk melamar kerja atau melanjutkan pendidikan.
Ia juga menyoroti temuan Ombudsman yang menunjukkan masih banyaknya ijazah belum diambil sebagai tanda bahwa standar pelayanan publik di sektor pendidikan daerah masih perlu dibenahi.
“Menahan ijazah, artinya seperti menahan masa depan generasi muda kita,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau mencatat ada 11.856 ijazah yang belum diambil oleh alumni, terdiri dari 5.635 ijazah SMA negeri dan 6.221 ijazah SMK negeri.
Data tersebut dihimpun dalam kajian pengawasan pelayanan publik pada periode April hingga Oktober 2025, dengan objek ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025.
Meski ada sejumlah alasan teknis, Ombudsman juga menemukan adanya anggapan di masyarakat bahwa ijazah ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Khozin menegaskan sekolah negeri tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apa pun sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menilai masalah ini bukan sekadar urusan internal sekolah, tetapi bagian dari layanan publik yang harus menjamin hak warga negara.
Menurutnya, kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah lain seperti Bangka Belitung, bahkan di sekolah swasta karena persoalan biaya.
Khozin menilai penumpukan ijazah yang belum diambil menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola administrasi pendidikan di daerah.
Ia juga menyoroti belum seragamnya standar pelayanan administrasi pendidikan antar daerah yang membuat layanan menjadi tidak konsisten.
“Kondisi ini memperlihatkan bahwa desentralisasi pendidikan belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan standar pelayanan publik yang seragam dan terukur,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemda untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memperkuat pengawasan dan sistem pengaduan masyarakat.
Khozin menekankan bahwa penyelesaian masalah ini harus menjadi prioritas karena menyangkut hak dasar warga negara.
Ia juga menilai kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari program besar pemerintah, tetapi juga dari kemampuan memastikan hak administrasi masyarakat dapat diakses tanpa hambatan.
“Penyelesaian persoalan ijazah yang tertahan di sekolah negeri harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan publik pendidikan secara lebih menyeluruh dan berorientasi pada hak warga negara,” ujarnya.
Sumber: ANTARA