Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram
Mataram (KABARIN) - Hukuman mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dalam kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC) resmi dipangkas Mahkamah Agung (MA). Dari sebelumnya divonis sembilan tahun penjara di tingkat banding, hukuman Zaini kini berubah menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Perubahan putusan tersebut dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, pada Selasa.
"Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram," katanya.
Putusan itu tertuang dalam perkara kasasi nomor: 3707 K/PID.SUS/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi yang dipimpin Jupriyadi menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa, namun tetap melakukan perbaikan terkait kualifikasi pidana dan hukuman.
Majelis hakim menyatakan Zaini terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari putusan tersebut, MA menetapkan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Vonis terbaru ini jauh lebih ringan dibanding putusan sebelumnya di tingkat banding. Saat itu, Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.
Hakim banding sebelumnya menyatakan Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center.
Bahkan, hukuman di tingkat banding sempat lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang memvonis Zaini dengan hukuman enam tahun penjara.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center yang menyeret nama mantan kepala daerah tersebut.
Sumber: ANTARA