Denpasar (KABARIN) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan seekor elang ular bido dan 21 burung hasil sitaan ke kawasan hutan di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelepasliaran ini jadi bagian dari upaya pelestarian satwa liar sekaligus bentuk kolaborasi antara warga dan pemerintah.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan keterlibatan masyarakat punya peran penting dalam menjaga kelestarian satwa di Bali.
“Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pelestarian satwa di Bali,” kata Ratna di Denpasar, Selasa.
Elang ular bido dengan nama latin Spilornis cheela sebelumnya ditemukan warga setelah jatuh dan menabrak kaca jendela rumah di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Warga yang menemukan burung pemangsa tersebut langsung menyelamatkannya dan memberi pakan sementara sebelum akhirnya melapor ke petugas Resor KSDA.
Setelah menerima laporan, petugas kemudian membawa elang itu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan bersama dokter hewan dari Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI).
Elang ular bido sendiri termasuk satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Meski status konservasi globalnya masih masuk kategori risiko rendah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), perdagangan internasional satwa ini tetap diawasi ketat karena tercantum dalam Appendix II daftar konservasi perdagangan spesies terancam punah.
Selain melepasliarkan elang, BKSDA Bali juga mengembalikan 21 ekor burung lainnya ke habitat alami. Burung tersebut terdiri dari sembilan ekor kacamata Bali, tiga ekor sikatan rimba dada cokelat (SRDC), dan sembilan burung hasil sitaan di Pelabuhan Gilimanuk pada 14 Mei 2026.
Awalnya ada total 32 ekor burung yang diamankan. Namun, sebanyak 11 ekor di antaranya mati diduga akibat dehidrasi karena masih berusia anakan.
BKSDA Bali juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan satwa liar yang terluka, terancam, atau masuk ke area permukiman. Laporan bisa disampaikan melalui nomor Balai KSDA Bali di 085333774587 atau 0361 720063.
Sumber: ANTARA