Aturan Kemasan Rokok Baru Dikhawatirkan Picu PHK Massal

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Henry Wardhana meminta agar pemerintah mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang dialami pedagang terkait standarisasi kemasan rokok.

Menurut dia, apabila peringatan kesehatan dicantumkan pada kemasan rokok, yang kini menjadi standarisasi kemasan rokok, maka dikhawatirkan akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat meningkatkan angka pengangguran. Untuk itu, Henry mengatakan pihaknya menolak aturan tersebut.

“Kami menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang tidak melibatkan pandangan, pendapat dari sektor lain karena memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar," kata Henry di Jakarta, Selasa.

Dia juga mengatakan ekosistem pertembakauan merupakan sumber penghidupan bagi enam juta tenaga kerja.

Apabila pasal-pasal RPMK yang ada saat ini tetap memaksakan standardisasi kemasan, Henry menyebutkan hal ini akan berdampak terhadap enam juta tenaga kerja tersebut.

Hal senada turut disampaikan oleh Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto.

Dia menilai kondisi di Indonesia tidaklah sama seperti negara-negara lain yang telah menerapkan standarisasi kemasan yang ketat.

"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standarisasi kemasan yang ketat,” ujar Heri.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024).

Inisiatif Kemenkes tersebut bertujuan mendorong penyeragaman kemasan rokok.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka