Jakarta (KABARIN) - Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Dalam agenda tersebut, Nadiem bersama tim penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Agenda pleidoi ini juga rencananya dapat disaksikan secara langsung melalui siaran resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di kanal YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun akibat pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang dilakukan tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang ditangani dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara disebut berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp1,56 triliun, serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.
Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu turut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: ANTARA