Moskow (KABARIN) - Pemimpin Tertinggi Afghanistan, Hibatullah Akhundzada, dilaporkan mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan ponsel pintar bagi pegawai negeri sipil (PNS) di negara tersebut.
Berdasarkan laporan media Afghanistan International yang mengutip dokumen Kementerian Kehakiman Afghanistan, kebijakan itu mewajibkan seluruh aparatur sipil mematuhi larangan penggunaan perangkat telepon pintar dalam pelaksanaan tugas.
Dalam implementasinya, pejabat pengadilan militer diperintahkan untuk memastikan aturan tersebut dijalankan secara penuh serta melaporkan tingkat kepatuhan kepada pimpinan negara.
Laporan tersebut menyebutkan pemerintah juga menyiapkan daftar pengawasan khusus yang memuat identitas personel, mulai dari nama, jabatan, lokasi penugasan, operator seluler yang digunakan hingga nomor telepon masing-masing.
Kebijakan itu merupakan bagian dari langkah terbaru pemerintah Afghanistan dalam mengatur penggunaan teknologi komunikasi di lingkungan pemerintahan.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Afghanistan juga mengeluarkan arahan yang melarang siswa membawa ponsel pintar ke sekolah umum maupun lembaga pendidikan agama atau madrasah.
Larangan tersebut menunjukkan semakin ketatnya pengawasan pemerintah Afghanistan terhadap penggunaan perangkat digital di lingkungan pendidikan dan instansi negara.
Sumber: SPU