Jakarta (KABARIN) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat memvaksin 115 hewan penular rabies (HPR) pada enam kelurahan di daerah itu.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novy C. Palit di Jakarta, Selasa, menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga dan mencegah penularan rabies dari hewan ke hewan atau, dari hewan kepada manusia.
"Ini untuk pertahankan DKI Jakarta bebas rabies, sesuai Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) Nomor 556/Kpts/PD 640/10/2004 tentang pernyataan bahwa DKI, Banten dan Jawa Barat bebas dari penyakit anjing gila (rabies)," katanya.
Novy mengatakan, vaksinasi HPR menyasar hewan peliharaan masyarakat pada enam kelurahan yakni, RW 01 Kelurahan Krukut, RW 08 Kelurahan Kembangan Selatan, RW 07 Kelurahan Jelambar, RW 12 Kelurahan Kalideres, RW 05 Kelurahan Kelapa Dua, dan RW 01 Kelurahan Rawa Buaya.
"Hasilnya, 115 hewan peliharaan telah divaksin, dengan rincian, 27 ekor kucing di RW 01 Krukut, 18 ekor ( 14 anjing & 4 kucing) RW 08 Kembangan Selatan, 12 ekor (2 anjing dan 10 kucing) RW 07 Jelambar, 29 ekor (1 anjing dan 28 kucing) RW 12 Kalideres, 17 ekor kucing RW 05 Kelurahan Kelapa Dua, dan 12 ekor kucing RW 01 Kelurahan Rawa Buaya," kata dia.
Novy pun mengimbau kepada masyarakat yang memelihara hewan seperti kucing dan anjing untuk membawa ke tempat vaksin yang sudah dijadwalkan Sudin KPKP Jakarta Barat.
"Soal syarat supaya bisa ikut vaksinasi rabies yakni, warga memiliki KTP DKI Jakarta, hewan minimal berusia empat bulan, dalam kondisi sehat, tidak hamil dan menyusui," kata Novy.
Data Sudin KPKP Jakbar menyebutkan sejak Januari hingga Mei 2025, telah memvaksin 3.772 HPR atau 40,84 persen dari target vaksinasi 9.236 HPR tahun ini.
Baca juga: Total 36 ribu hewan penular rabies sudah divaksin di Jakarta