Malang, Jawa Timur (KABARIN) - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengatakan sebanyak 13 orang diduga pendaki ilegal Gunung Semeru ditangkap oleh petugas melalui Operasi Pengawasan yang dilakukan di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani dan RPTN Taman Satriyan.
"Balai Besar TNBTS mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru, proses penindakan dilaksanakan melalui Operasi Pengawasan yang dilaksanakan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang," kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Jumlah terduga pendaki ilegal yang ditangkap di Ranupani berjumlah dua orang dan di Taman Satriyan atau tepatnya di daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading petugas ada 11 orang, ujar dia.
Ia mengatakan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan akan melakukan pemeriksaan dan proses berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 13 orang terduga pendaki ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Balai Besar TNBTS, dua orang terduga pendaki ilegal di RPTN Ranupani diketahui melakukan pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur tidak resmi atau "ayek-ayek", katanya menjelaskan.
Keduanya juga berupaya menghindari Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat menempuh perjalanan turun dari Semeru, lalu kabur ke kebun dan diamankan oleh warga setempat. Para pendaki itu pun langsung diserahkan kepada petugas TNBTS.
"Pengawasan di Taman Satriyan sebagai tindak lanjut patroli dan penyisiran oleh petugas di jalur yang dicurigai digunakan menjadi akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru, 11 orang yang diamankan diarahkan turun guna didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Balai Besar TNBTS kini sedang memburu empat pendaki ilegal lainnya yang diduga melakukan pendakian melalui daerah Purbakala.
Sementara itu, Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama mengatakan terkait sanksi, pihaknya masih menunggu hasil dari proses yang dilaksanakan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.
"(Sanksi) belum, nanti kami akan diberikan informasi oleh pihak penegak hukum," ujar dia.
Sumber: ANTARA