Jakarta (KABARIN) - Jumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.286 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp35,34 miliar.
Perkembangan tersebut terungkap saat kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu untuk menyerahkan dokumen laporan gelombang ketiga.
Dalam pelaporan terbaru itu, terdapat tambahan 620 jamaah yang melaporkan diri sebagai korban. Nilai kerugian yang tercatat pada gelombang ketiga mencapai Rp16,76 miliar.
“Gelombang ketiga hari ini kita sudah merekap data korban yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, itu kurang lebih sekitar 620 pax. Nominal kerugian untuk gelombang ketiga ini saja mencapai Rp16.768.745.500. Ini merupakan tambahan dari data sebelumnya yang berjumlah 568 jamaah,” katanya.
Menurut Joddy, temuan terbaru menunjukkan dugaan penipuan tidak hanya menyasar calon jamaah umrah, tetapi juga calon jamaah haji khusus atau ONH Plus.
“Kami perlu sampaikan di sini bahwa korbannya tidak hanya umrah, tetapi juga ada yang kebetulan korban haji. Per hari ini kami sudah memegang dokumen dari empat orang korban haji. Mereka sudah menabung dan menyerahkan uang muka (DP) kepada pihak Hanania, namun dana tersebut belum disetorkan oleh agensi ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya.
Selain menawarkan slot haji, Hanania Travel diduga menarik minat calon jamaah dengan promosi umrah gratis pada bulan Syawal bagi peserta yang langsung membayar uang muka haji.
“Pihak travel menjanjikan bahwa bagi mereka yang mendaftar Haji Plus akan mendapatkan fasilitas free umrah di bulan Syawal. Uang masuk, janji umrah tidak terealisasi, dan nomor porsi haji pun tidak didapatkan. Hal ini didasarkan pada dokumen dan kesaksian yang dikirimkan langsung oleh para korban kepada kami,” papar Joddy.
Untuk memperkuat laporan, tim kuasa hukum menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada penyidik, mulai dari identitas korban, bukti transfer, percakapan digital, invoice resmi, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan.
Joddy menjelaskan sebagian besar korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Papua hingga Makassar, sehingga pelaporan dilakukan secara kolektif melalui kuasa hukum guna memudahkan koordinasi.
“Jamaah yang menjadi korban ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, ada yang di Papua hingga Makassar. Jarak yang jauh membuat keterbatasan bagi mereka untuk datang langsung ke Mapolda Metro Jaya. Oleh karena itu, penyerahan kuasa ini mempermudah koordinasi,” kata Joddy.
Ia menambahkan sejumlah korban di daerah juga telah membuat laporan di kepolisian setempat. Nantinya, data tersebut akan dikoordinasikan dan dipusatkan di Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses penanganan perkara.
Pihak kuasa hukum pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Travel, baik dalam program umrah maupun haji, untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui posko pengaduan yang telah tersedia.
“Pihak Polda saat ini masih terus mendalami dan mencari korban-korban lainnya, khususnya untuk klaster jemaah haji ini. Kami membuka pintu bagi korban lain yang ingin menyuarakan haknya agar penanganan kasus ini bisa berjalan transparan dan terpusat,” pungkas Joddy.
Sumber: ANTARA