KPK Panggil Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Muara Enim

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

Juru Bicara KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan terhadap FNA yang merupakan pihak swasta.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama FNA selaku pihak swasta," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026 yang menjaring 10 orang, dengan lima orang diamankan di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, Bupati Muara Enim Edison turut diamankan.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.

Keempat tersangka itu meliputi Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pihak swasta Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan kerabat Edison.

KPK kemudian melanjutkan pengembangan kasus dengan melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 yang turut menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi ini menjadi OTT ke-13 KPK sepanjang tahun 2026.

Pada 11 Juni 2026, KPK kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Para tersangka dalam pengembangan kasus tersebut termasuk Edison, pihak swasta, serta sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan BPK RI dan perusahaan terkait.

KPK masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga melibatkan jaringan suap di sektor pemerintahan daerah tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka