Besok, Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG

waktu baca 2 menit

Benar (akan diperiksa, red.)

Jakarta (KABARIN) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya sebagai tersangka pada Kamis (18/6) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.

“Benar (akan diperiksa, red.),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.

Penyidik pada Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana

Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung

Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya

Asep Yusuf Soemantri

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono


Adapun Sony sebelumnya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu pengungkapan perkara tersebut.

Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6).

Krisna mengatakan kliennya mengajukan status justice collaborator karena ingin mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta menjelaskan perannya dalam kasus yang sedang disidik.

“Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi,” ungkap Krisna.

“Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin,” katanya menambahkan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka