Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sebelumnya mempertanyakan posisi institusi Polri yang berada langsung di bawah Presiden.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.
Permohonan tersebut diajukan oleh dua advokat, yakni Christian Adrianus Sihite dan Syamsul Jahidin, dalam perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 8 ayat (1) UU Polri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa Polri berada di bawah Presiden melalui kementerian yang membidangi urusan dalam negeri, yakni Kemendagri.
Para pemohon berpendapat bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan kerawanan dalam pelaksanaan pemilu, karena dinilai dapat membuka ruang intervensi politik yang dapat memengaruhi independensi aparat kepolisian. Mereka juga menyinggung potensi ketidakadilan dalam proses demokrasi apabila aparat negara digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Dalam argumentasinya, pemohon juga membandingkan dengan sejumlah negara sistem presidensial yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian, yang disebut mencapai sekitar 25 negara, termasuk Singapura.
Perkara tersebut telah bergulir sejak Februari 2026, dengan rangkaian sidang yang menghadirkan DPR, pemerintah, serta Polri sebagai pihak terkait.
Namun dalam proses persidangan, para pemohon akhirnya menyatakan mencabut permohonan mereka. Kuasa hukum pemohon, Henoch Thomas, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan berbagai aspek, pihaknya menilai Polri tetap lebih tepat berada langsung di bawah Presiden.
Syamsul Jahidin juga menegaskan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Ia menyebut keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan pandangan berbagai pihak ahli tata negara yang sebelumnya terlibat dalam pembahasan.
Ia juga menilai bahwa dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan, struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden dinilai lebih sesuai untuk menjaga efektivitas dan independensi institusi kepolisian.
MK kemudian menggelar rapat permusyawaratan hakim dan menyatakan pencabutan permohonan tersebut sah menurut hukum. Dengan demikian, perkara tersebut tidak dapat diajukan kembali oleh pemohon yang sama.
“Maka para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Selain perkara tersebut, MK juga membacakan sejumlah putusan lain yang juga berakhir dengan pencabutan permohonan oleh para pemohon.
Sumber: ANTARA