MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Tidak Penuhi Syarat Formal

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi dan persoalan kuota internet hangus tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa permohonan perkara Nomor 165/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Permohonan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Gita Putri Akhyun. Pemohon menggugat ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam permohonannya, pemohon menilai aturan tersebut belum memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen terkait sisa kuota internet yang telah dibeli namun hangus setelah masa berlaku berakhir. Menurut pemohon, regulasi yang ada lebih berfokus pada pengaturan tarif layanan telekomunikasi dan belum mengakomodasi hak-hak konsumen secara optimal.

Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU Cipta Kerja yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna, khususnya konsumen layanan telekomunikasi yang terdampak langsung oleh pengaturan terkait penggunaan dan pengelolaan kuota internet.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal untuk diperiksa lebih lanjut. Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa saat mengajukan permohonan maupun perbaikannya, pemohon tidak melampirkan alat bukti yang diperlukan.

Tak hanya itu, perbaikan permohonan juga diajukan melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah. Karena itu, hakim hanya mempertimbangkan permohonan awal.

Setelah ditelaah, Mahkamah menemukan bahwa dokumen permohonan awal bahkan tidak memuat tanda tangan pemohon, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan perkara.

"Menimbang bahwa meskipun mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo. Namun, karena permohonan-permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan maka mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," ujar Saldi.

Sebelumnya, MK juga pernah menangani gugatan serupa terkait kuota internet hangus dalam perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Rachmad Rofik. Dalam putusan yang dibacakan pada 12 Mei 2026, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur).

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka