Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta pada Kamis untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersebar di beberapa titik, yakni:
Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun syarat yang harus dibawa pemohon antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta salinannya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling karena harus diproses di Satpas, mengingat peruntukannya untuk kendaraan dengan kapasitas di atas 3,5 ton.
Sumber: ANTARA