Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pemberian uang senilai 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024 saat memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman, pada Rabu (17/6).
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
Budi menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan karena penyidik sebelumnya telah menerima keterangan mengenai dugaan aliran dana kepada Pansus Haji DPR, sehingga diperlukan klarifikasi untuk memperjelas posisi peristiwa tersebut.
“Sebelumnya, penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut sehingga untuk menjelaskan, supaya clear (jelas) kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi,” katanya.
Selain itu, KPK juga menelusuri mekanisme pengisian kuota haji oleh biro perjalanan saat memeriksa tiga saksi lainnya, yakni DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman.
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima pada 27 Februari 2026, potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut kemudian ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan KPK, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, sebelum kembali ditahan pada 24 Maret 2026.
Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, yang kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Sumber: ANTARA