Jakarta (KABARIN) - Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes terhadap tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan kepala negara.
Menurut Refly, langkah penahanan tersebut tidak tepat karena perkara yang sedang diproses masih berada dalam ranah pembuktian dan menyangkut persoalan yang masih diperdebatkan.
"Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Refly menilai penahanan lazim dilakukan dalam perkara pidana yang memiliki risiko tinggi, seperti kasus pembunuhan atau korupsi. Sementara dalam perkara yang menjerat kliennya, menurut dia, proses hukum masih berada pada tahap pembuktian materiil.
"Bagaimana kalau ijazah itu memang benar-benar palsu? Apalagi kemudian tim pemburu ijazah palsu itu sudah melaporkan beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam proses pembuatan. Jadi, ini kan dalam proses pembuktian yang belum tentu klien kami salah. Saya yakin 99,9 persen ijazah itu palsu," ujar Refly.
Selain mempersoalkan dasar penahanan, pakar hukum tata negara tersebut juga mengkritik waktu pelaksanaan penangkapan yang dinilai tidak tepat.
Refly mengungkapkan bahwa dokter Tifa ditangkap pada Jumat pagi, hanya beberapa saat sebelum mengikuti ujian disertasi atau seminar hasil akademik.
"Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap. Padahal, dia sudah bersiap pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut," katanya.
Sementara itu, penangkapan terhadap Roy Suryo disebut dilakukan pada dini hari setelah yang bersangkutan menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Refly, Roy Suryo ditangkap secara mendadak sesaat setelah melaksanakan salat Subuh.
"Mas Roy mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat subuh. Jadi, belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dibawa ke Polda Metro. Karena kedua klien kami tidak mau ribut, akhirnya ikut saja tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Di waktu yang hampir bersamaan, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) menyatakan bahwa dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: ANTARA