Jakarta (KABARIN) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan tindakan pengamanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penyidik wajib memastikan keberadaan dan kehadiran fisik para tersangka sebelum proses pelimpahan ke kejaksaan dilakukan.
"Langkah pengamanan ini diambil agar seluruh proses birokrasi peradilan tidak mengalami hambatan," ujarnya.
Iman menambahkan, pengamanan tersebut juga bertujuan mempermudah pelaksanaan sejumlah prosedur akhir yang wajib dilakukan, termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan tersangka layak mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Selain itu, penyidik juga melakukan konfirmasi langsung kepada para tersangka terkait barang bukti yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik juga melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Konfirmasi ini dilakukan langsung kepada para tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah benar sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan," kata Iman.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang keilmuan. Penyidik juga melakukan pengujian laboratorium tersertifikasi internasional terhadap barang bukti digital dan dokumen untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyampaikan keberatan atas tindakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.
Refly menilai langkah penyidik tidak profesional karena perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah mantan kepala negara yang menurutnya masih menjadi perdebatan.
"Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras," kata Refly.
Sumber: ANTARA