Jakarta (KABARIN) - Dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat sore.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengatakan kliennya sebenarnya tidak merasa perlu menjalani pemeriksaan tersebut. Namun proses tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Keduanya tiba di RS Polri sekitar pukul 17.55 WIB dan langsung diarahkan menuju Instalasi Gawat Darurat. Mereka datang dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya.
Saat tiba, Roy Suryo terlihat mengenakan kaos biru putih dan celana pendek bernuansa abu abu hitam. Ia turun dari mobil tahanan sambil mengepalkan tangan dan mengucapkan kata siap.
Tak lama kemudian, Dokter Tifa juga turun dari kendaraan tahanan dengan mengenakan rompi oranye.
Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang menyebut Roy Suryo telah ditangkap pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB oleh penyidik Polda Metro Jaya. Informasi itu menyebut penangkapan terjadi setelah ia menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
Dalam keterangan lain, penangkapan Roy disebut terjadi pada dini hari usai ia melakukan aktivitas di Bandung dan bahkan setelah menjalankan ibadah salat Subuh.
Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa menyampaikan bahwa Tifauzia Tyassuma juga diamankan aparat di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB sebelum kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber: ANTARA