Jakarta (KABARIN) - Ketua MPR RI Ahmad Muzani melantik Adela Kanasya Adies sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW) MPR RI untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam upacara yang berlangsung di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin.
Adela menggantikan Adies Kadir yang sebelumnya mengundurkan diri dari keanggotaan DPR dan MPR setelah ditetapkan sebagai hakim konstitusi.
Sebelum memimpin pengucapan sumpah jabatan, Ahmad Muzani mengingatkan bahwa sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab besar terhadap bangsa dan negara, termasuk menjaga nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
“Sumpah ini adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran,” kata Muzani.
Dalam prosesi pelantikan, Adela mengucapkan sumpah jabatan di bawah Al-Qur’an. Ia berjanji menjalankan tugas sebagai anggota MPR dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan serta berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Adela.
Ia juga berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang diwakilinya serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Sebelum dilantik sebagai anggota MPR, politisi Partai Golkar itu lebih dahulu dilantik sebagai anggota DPR RI sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani pada Mei lalu.
Sementara itu, Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus anggota MPR RI. Ia kemudian terpilih sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi dan telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi pada Februari 2026.
Sumber: ANTARA