Imigrasi Pastikan Sudah Lakukan Evaluasi Internal Usai OTT KPK

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan Ditjen Imigrasi telah mengevaluasi internal usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi terkait dugaan korupsi.

"Evaluasi internal sudah pasti. Kami melakukan action plan, kemarin quick wins itu sudah pasti (dilakukan)," ujar Hendarsam di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan dari evaluasi tersebut, pihaknya menutup celah-celah yang dimungkinkan dapat dimanfaatkan oleh petugas di lapangan menyalahgunakan wewenang.

"Mengevaluasi apabila memang ada kekosongan-kekosongan atau celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh petugas di lapangan untuk supaya ini kami tutup dan minimalisir hal-hal tersebut. Pada saat ini, kami juga sudah melakukan quick wins, sudah membuat action plan terhadap langkah-langkah ke depan," ujarnya.

Beberapa tindakan yang dilakukan, di antaranya mencopot semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, mengganti dengan pejabat baru yang telah diseleksi secara ketat, dan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

Seperti yang dilakukan pada Senin hari ini, Ditjen Imigrasi melantik 13 pejabat utama keimigrasian di sejumlah wilayah kerja, salah satunya Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, dan Kakanim Kelas I Khusus Jakarta Barat. Kedua jabatan ini kosong karena pejabat lamanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Selain itu, kata Hendarsam, Ditjen Imigrasi akan membangun komunikasi dengan KPK untuk membenahi persoalan yang terjadi.

Selama proses penyidikan tersebut, ia meminta seluruh jajarannya untuk bersikap kooperatif terhadap KPK dengan membuka data dan akses selebar-lebarnya agar terang perkara dimaksud.

"Kami sudah mengimbau kepada seluruh jajaran untuk bersikap kooperatif terhadap KPK, buka seluas-luasnya kasus, akses selebar-lebarnya kepada KPK untuk bekerja sehingga semua permasalahan ini bisa selesai," ujarnya.

Terkait tersangka kasus Imigrasi diduga sempat panik saat KPK mengusut kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan segera menarik beberapa uangnya, menurut Hendarsam, itu kejadian lama yang diketahui oleh pihaknya dari KPK dan media.

Dia pun mempersilakan KPK memproses pihak-pihak lainnya sesuai peraturan yang berlaku apabila ada keterkaitan dengan perkara tersebut.

"(Penarikan) itu kan kejadian pada saat yang lama. Jadi, kami sendiri itu tahunnya dari teman-teman KPK, tahu dari teman-teman media. Jadi memang kalau hal itu ada, nanti tinggal diproses hukumnya. Kemudian pada saat ini kan sudah dilakukan BAP dan kami lihat apakah benar-benar didakwaan itu ada," kata Hendarsam.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (4/6), KPK menduga tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sempat panik ketika lembaga antirasuah mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tersangka kasus Imigrasi kemudian menarik uang dari sejumlah rekening yang menggunakan nama orang lain.

Selain itu, KPK menduga tersangka kasus Imigrasi memakai uang yang ditarik tersebut untuk dibelikan sejumlah emas. Bahkan emas tersebut dipakai untuk membeli aset tidak bergerak.

Kasus Imigrasi tersebut menyeret sejumlah pejabat di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, mantan Kepala Kantor Kelas I khusus Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, dan mantan Kepala Kantor Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka