DPR Usul Cukai Rokok Kecil Dipangkas, Rokok Ilegal Bisa Berkurang?

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengusulkan penerapan kebijakan afirmatif berupa insentif atau keringanan tarif cukai bagi pabrikan rokok golongan III.

Menurut dia, kebijakan tersebut dapat mendorong pabrikan rokok skala kecil dan menengah untuk beroperasi secara legal melalui penggunaan pita cukai resmi.

"Banyaknya rokok bercukai ilegal terjadi karena produsen tidak mampu memenuhi tarif cukai yang berlaku untuk golongan III," kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Cukai rokok golongan III merupakan tarif cukai yang dikenakan kepada pabrikan rokok skala kecil dan menengah dengan batas produksi tertentu. Tarif ini terutama berlaku untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT).

Said mencontohkan, apabila pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan tarif cukai sebesar Rp300 bagi pabrikan yang berusia di bawah 20 tahun, kebijakan tersebut berpotensi mendorong mereka menggunakan cukai legal. Dampaknya, penerimaan negara dari cukai dapat meningkat dan iklim usaha menjadi lebih kondusif.

"Dari perhitungan teman-teman produsen rokok golongan III, jika diberikan kebijakan afirmatif, pendapatan cukai justru bisa meningkat secara signifikan," ujarnya.

Ia menilai para pemangku kebijakan perlu memahami karakteristik industri hasil tembakau di Indonesia yang memiliki beragam skala usaha dan tingkat produksi.

Menurut Said, industri rokok di sejumlah daerah, termasuk Madura, didominasi oleh pabrikan golongan III dengan variasi produk dan kapasitas produksi yang beragam.

Karena itu, penyederhanaan struktur tarif cukai yang terlalu jauh, khususnya pada golongan III, dapat menyulitkan pabrikan rokok skala kecil dan menengah.

Terlebih, kata dia, di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, industri rokok tetap memberikan kontribusi terhadap penerimaan cukai negara serta penyerapan tenaga kerja.

"Kalau tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, akan memberatkan perusahaan rokok menengah ke bawah," katanya.

Said berpendapat tarif cukai golongan III saat ini masih cukup berat bagi produsen rokok baru yang rata-rata berusia usaha di bawah 20 tahun dan belum memiliki pangsa pasar yang kuat.

Akibat tingginya tarif cukai yang tidak sebanding dengan kemampuan usaha mereka, sebagian produsen disebut lebih memilih menggunakan pita cukai palsu atau melakukan pelanggaran lainnya.

Di sisi lain, Said menegaskan bahwa banyaknya lapisan tarif cukai tidak otomatis menurunkan penerimaan negara.

Menurut dia, peningkatan produksi hasil tembakau akan berbanding lurus dengan kenaikan penerimaan cukai.

Selain itu, jumlah produsen yang beroperasi secara legal juga berpotensi bertambah apabila tarif cukai bagi golongan III lebih terjangkau.

"Mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pengawasan lebih mudah, penegakan hukum juga akan semakin minimal," ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu juga berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendorong pabrikan yang masih menggunakan cukai palsu untuk beralih ke cukai resmi.

Ia menilai tujuan tersebut dapat tercapai apabila pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif bagi pabrikan golongan III.

Namun, jika insentif telah diberikan dan masih terdapat pelaku usaha yang menggunakan cukai palsu, Said mendukung penerapan sanksi hukum dan denda yang tegas.

"Kalau afirmasi sudah diberikan tetapi mereka tetap menggunakan cukai palsu, saya setuju dikenakan sanksi hukum dan denda yang berat," kata Said.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka