KPK Panggil Anggota DPR Nabil Husien Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar

waktu baca 2 menit

KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kaltim, atas nama NHS

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi (NHS), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kaltim, atas nama NHS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain Nabil Husien, KPK juga memanggil 11 saksi lain untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Para saksi yang dipanggil terdiri atas pejabat daerah, ASN, hingga pihak swasta, di antaranya Kepala BPKAD Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Sunggono, ASN BPKAD AUL, ASN Dinas ESDM Kaltim CIC, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti DID, dua ibu rumah tangga INN dan NYA, serta IBA, HAR, KUS, dan MSA dari unsur swasta.

Kasus ini bermula dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, KPK menyita 91 kendaraan, sejumlah barang bernilai tinggi, lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah, yang diumumkan pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada Rita dari sektor pertambangan batu bara sebesar sekitar 5 dolar AS per metrik ton.

Kemudian pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka