Polda Jabar Terbitkan DPO untuk Pelaku Kekerasan yang Sekap Korban 3 Tahun

waktu baca 2 menit

Kota Bandung, Jawa Barat (KABARIN) - Kepolisian Daerah Jawa Barat akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang atau DPO untuk pria berinisial TH yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR berusia 29 tahun, di Kabupaten Bandung selama sekitar tiga tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan langkah itu akan dilakukan setelah penyidik lebih dulu menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku.

"Kami akan lakukan penetapan tersangka dulu, habis itu penerbitan DPO," kata Hendra di Kota Bandung, Selasa.

Ia menjelaskan saat ini kepolisian juga telah membentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran karena pelaku masih belum berhasil diamankan.

"Pelaku saat ini belum ditangkap. Kita baru membentuk tim gabungan ini," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengalami luka cukup serius yang berdampak pada kondisi fisiknya. Hendra menyebut dampak paling berat adalah pada bagian mata korban.

"Yang pasti kedua matanya berdasarkan hasil visum sudah mengalami kebutaan. Itu yang paling parah. Gigi atas depan enam rontok dan bibir sudah sumbing," ungkapnya.

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari orang tidak dikenal yang memberitahukan keberadaan YTR di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Setelah mendapatkan informasi itu, keluarga langsung mendatangi rumah sakit dan menemukan korban dalam kondisi luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, serta luka ringan di tangan.

Sebelumnya, korban sempat tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun tanpa kabar maupun jejak.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka