Guru Besar UIN Usulkan Pendidikan Koperasi Masuk Kurikulum Nasional

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Euis Amalia, mengusulkan agar pendidikan koperasi dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan nasional, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.

Usulan ini bertujuan memperkuat pemahaman generasi muda terhadap prinsip dan praktik perkoperasian.

Usulan tersebut disampaikan Euis dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi VI DPR RI terkait masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di Jakarta, Selasa.

Ia menilai nilai-nilai koperasi belum sepenuhnya tertanam dalam sistem pendidikan nasional, sehingga perlu ada upaya sistematis untuk memperkenalkannya sejak dini.

“Ini penting untuk menanamkan sejak awal dan memahamkan perkoperasian sejak dini kalau kita ingin betul-betul menjadikan koperasi sebagai ruh atau soko guru perekonomian nasional,” ujarnya.

Menurut Euis, penguatan pendidikan koperasi juga dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan gerakan koperasi melalui regenerasi pelaku dan penggerak koperasi yang lebih terarah.

Selain melalui pembelajaran formal, ia juga mendorong penguatan koperasi sekolah dan koperasi mahasiswa sebagai sarana pembelajaran praktik langsung.

Dalam usulannya, Euis mengusulkan agar ketentuan mengenai integrasi pendidikan koperasi dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian, termasuk penyusunan pedoman serta modul ajar yang melibatkan kementerian terkait di bidang pendidikan dan koperasi.

Ia juga mendorong perguruan tinggi untuk membuka program studi, konsentrasi, atau pusat studi koperasi sebagai wadah riset sekaligus inkubasi pengembangan koperasi.

Selain aspek pendidikan, Euis menekankan pentingnya peningkatan literasi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) koperasi.

Ia menilai salah satu tantangan utama sektor koperasi saat ini adalah kualitas SDM pengurus, pengelola, dan pengawas yang belum merata, terutama pada koperasi simpan pinjam.

Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan lembaga sertifikasi kompetensi khusus koperasi yang mengacu pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Sertifikasi tersebut, menurutnya, perlu dijadikan salah satu syarat dalam perizinan dan penilaian kinerja koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah.

Sementara itu, pemerintah dan DPR saat ini masih membahas RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan ekonomi.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyebut pembaruan regulasi ini sebagai momentum penting untuk menata kembali sistem perkoperasian di Indonesia.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka