Jakarta (KABARIN) - Sebuah unggahan di Facebook mengklaim bahwa pemerintah telah menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dengan nilai maksimal Rp50 ribu per transaksi.
Unggahan tersebut menyebut kebijakan itu diberlakukan untuk menjaga pemerataan distribusi BBM subsidi, mencegah penimbunan, serta mengurangi antrean di SPBU.
Poster yang beredar juga menampilkan foto pengendara yang sedang mengisi BBM disertai tulisan “Pembatasan Pembelian Pertalite Maksimal Rp50.000 per Transaksi”.
Narasi tersebut ramai diperbincangkan setelah harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter pada 10 Juni 2026.
Unggahan tersebut disertai narasi:
“Heboh! Pembatasan Pertalite Rp50 Ribu Mulai Diterapkan, Pengendara Motor Langsung Jadi Sorotan
Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi kini mulai diberlakukan di sejumlah daerah dengan batas maksimal pengisian Pertalite Rp50 ribu untuk motor per transaksi. Pemerintah menyebut aturan ini dibuat agar distribusi BBM lebih merata, mencegah penimbunan, dan mengurangi antrean panjang di SPBU. Namun di lapangan, kebijakan tersebut memicu beragam reaksi, terutama dari pekerja harian dan driver ojek online yang khawatir biaya operasional mereka ikut terdampak.
Menurut kalian, aturan ini solusi yang tepat atau justru bikin masyarakat makin sulit? Tulis pendapatmu dan bagikan ke teman-temanmu!”
Namun, benarkah pemerintah menetapkan batas pembelian Pertalite maksimal Rp50 ribu per transaksi?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun kebijakan resmi dari pemerintah yang menetapkan pembatasan pembelian Pertalite maksimal Rp50 ribu per transaksi.
Hingga saat ini, pemerintah dan PT Pertamina Patra Niaga belum mengumumkan aturan seperti yang disebutkan dalam unggahan tersebut.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga, dilansir dari ANTARA, juga telah membantah berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai pembatasan penggunaan Pertalite berdasarkan merek kendaraan maupun kapasitas mesin tertentu. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa tidak ada rencana maupun arahan dari pemerintah terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kategori kendaraan tertentu.
Roberth menjelaskan bahwa Pertamina hanya menjalankan penugasan distribusi energi sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Ia juga memastikan bahwa penyaluran Pertalite hingga saat ini masih berjalan normal dan tidak ada kebijakan baru terkait pembatasan pembelian Pertalite sebesar Rp50 ribu per transaksi.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial.
Dengan demikian, klaim yang menyebut pemerintah menetapkan batas pembelian Pertalite maksimal Rp50 ribu per transaksi adalah informasi yang tidak berdasar atau hoaks.