Kota Bandung (KABARIN) - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan bahwa Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang, Banten, sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, pelaku sempat merasa wilayah Tangerang lebih aman untuk bersembunyi, namun kondisi tersebut tidak berlangsung lama.
“Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat,” kata Rudi di Bandung, Selasa.
Setelah kembali ke Jawa Barat, tersangka diketahui mendatangi rumah kerabatnya di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Polisi kemudian berhasil melacak keberadaannya melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukan pelaku.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Oleh sebab itu, para tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore hingga malam hari dapat bertemu dan menangkap yang bersangkutan,” ujarnya.
Rudi juga memastikan bahwa pelaku tidak mendapatkan bantuan dari pihak lain selama masa pelarian.
“Yang kita lihat ini pergerakannya sendiri, tidak ada bantuan orang lain. Sehingga bisa kita pastikan pelariannya ini sendiri,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kekerasan yang dilakukan terhadap YTR.
“Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang menginformasikan keberadaan korban di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat, termasuk gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir sumbing, kesulitan berbicara, gangguan mobilitas, serta kehilangan sejumlah barang berharga.
Sumber: ANTARA