Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Lima Titik Jakarta, Ini Lokasinya

waktu baca 1 menit

Jakarta (KABARIN) - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di beberapa titik, yakni:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa beberapa persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta salinannya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas yang ditentukan kepolisian.

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara itu, perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di Satpas karena perbedaan jenis kendaraan yang diizinkan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka