Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi pada Selasa (23/6) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran sewa mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pembayaran sewa mesin EDC di lingkungan BRI.
“Kedua saksi hadir. Penyidik meminta keterangan para saksi terkait pembayaran sewa mesin EDC,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Dua saksi yang diperiksa yakni Pejabat Pengganti Sementara (Pgs.) Manajer Senior Divisi Pembayaran Ritel BRI tahun 2020 berinisial NUG, serta Kepala Bagian Merchant Implementation Management Divisi Pembayaran Ritel BRI periode 2020–2021 berinisial IMJ.
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC sejak 26 Juni 2025. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp700 miliar.
Dalam perkembangan perkara, KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri serta menetapkan lima tersangka, termasuk mantan petinggi BRI dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan yang menjadi fokus penyidikan tersebut.
Sumber: ANTARA