Kejagung Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp131,5 Triliun

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat capaian besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Sepanjang periode 2020 hingga 2026, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui penanganan perkara pidana khusus mencapai Rp131,5 triliun.

Capaian tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Menurut Febrie, penyelamatan kerugian negara dilakukan melalui berbagai tindakan hukum yang ditempuh penyidik, termasuk penyitaan aset dan upaya paksa lainnya yang kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA).

"Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebesar Rp131.527.786.065.164,89," kata Febrie.

Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung menerapkan strategi baru dalam penanganan perkara korupsi. Fokus utama tidak hanya pada besarnya nilai kerugian negara, tetapi juga pada dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) memprioritaskan penanganan kasus-kasus strategis yang dinilai memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat dan jalannya program pemerintah.

Sepanjang periode tersebut, setidaknya terdapat 12 perkara korupsi besar yang menjadi perhatian Kejagung. Salah satunya adalah dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan enam tersangka. Hingga kini, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, Kejagung juga menangani perkara korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp184 miliar dan dampak terhadap perekonomian negara yang mencapai Rp1,646 triliun.

Kasus lainnya adalah dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,97 triliun.

Menurut Febrie, pemberantasan korupsi harus diarahkan pada perkara-perkara yang menyentuh kepentingan publik secara langsung.

"Pemberantasan korupsi harus fokus diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah," kata Febrie.

Dari sisi capaian tahunan, nilai penyelamatan kerugian negara terbesar tercatat pada 2026 yang mencapai Rp40,5 triliun. Angka tersebut menjadi yang tertinggi selama tujuh tahun terakhir.

Sementara itu, pada 2025 nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp24,5 triliun dan pada 2023 sebesar Rp24,4 triliun. Adapun pada 2021 tercatat Rp22,6 triliun, tahun 2020 sebesar Rp8,3 triliun, tahun 2022 mencapai Rp6,3 triliun, dan pada 2024 sebesar Rp4,6 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga pada pengembalian aset dan penyelamatan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka