KPK: Pemilik Maktour Diduga Berperan Krusial dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

waktu baca 2 menit

Diduga FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, memiliki peran penting dalam proses pembagian kuota haji tambahan pada perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fuad Hasan, yang juga menjabat Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), diduga terlibat dalam inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Selain itu, KPK menduga Fuad Hasan turut berperan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang kemudian diperjualbelikan kepada calon jamaah haji.

Menurut Budi, dugaan tersebut berkaitan dengan aliran dana dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memperoleh kuota tambahan dalam jumlah lebih besar. Dana itu diduga mengalir kepada oknum di Kementerian Agama.

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangan perkara, lembaga antirasuah itu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan hingga kini belum berstatus tersangka.

KPK juga telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, sementara Ishfah ditahan lima hari kemudian. Pada akhir Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka