DPR Minta Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung Diusut Tuntas

waktu baca 2 menit

Pelaku utama maupun pihak-pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan, termasuk melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan relevan dalam KUHP

Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sari menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pasal-pasal relevan dalam KUHP.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi serta menindak setiap pihak yang memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

Selain penegakan hukum, Sari menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban. Menurut dia, korban harus memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga pemulihan trauma secara berkelanjutan.

Sari turut mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah menangkap tersangka berinisial TH atau Taufik Hidayat.

Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut tidak lepas dari kerja aparat penegak hukum yang didukung kepedulian masyarakat terhadap korban. Ia menilai respons publik menunjukkan tingginya empati masyarakat Indonesia terhadap sesama.

Sari berharap sinergi antara aparat dan masyarakat terus diperkuat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penegakan hukum yang tegas, yang didukung empati dan kepedulian masyarakat, menjadi kunci untuk menghadirkan rasa aman dan keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) malam.

Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring. Polisi kemudian menelusuri keberadaan tersangka di sekitar kawasan perumahan tersebut hingga berhasil melakukan penangkapan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka