Jakarta (KABARIN) - Ketua Ombudsman RI periode 2021–2026, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan sebuah rumah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, mengatakan suap tersebut diduga diterima Hery melalui Edi Sukandi dari sejumlah pihak yang terkait dengan perusahaan tambang.
“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut jaksa, pemberian suap bertujuan memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk maladministrasi.
Selain itu, Hery juga diduga diminta menyatakan penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai tindakan maladministrasi.
Dalam dakwaan disebutkan Hery menerima Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi. Ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng.
Selain uang tunai, Hery disebut menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Dari pihak yang sama, ia juga diduga menerima uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi dan tambahan Rp525 juta.
Jaksa juga mengungkap adanya penerimaan uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rosal yang mewakili PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang mencakup penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Sumber: ANTARA