Jepang Ajukan RUU Pembentukan Ibu Kota Kedua untuk Dampingi Tokyo

waktu baca 2 menit

Tokyo (KABARIN) - Pemerintah Jepang yang dipimpin Partai Liberal Demokrat (LDP) secara resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke Parlemen untuk membentuk sistem "ibu kota kedua" guna mendukung fungsi Tokyo sekaligus mendorong desentralisasi pemerintahan.

LDP bersama mitra koalisinya, Partai Inovasi Jepang (JIP), menyerahkan RUU tersebut pada Rabu dengan target dapat disahkan sebelum masa sidang Parlemen berakhir pada 17 Juli.

RUU itu juga menjadi bagian penting dari upaya JIP untuk merealisasikan reorganisasi Osaka menjadi wilayah metropolitan setara Tokyo melalui pembentukan kawasan-kawasan khusus.

Pembentukan sistem ibu kota ganda merupakan salah satu kesepakatan koalisi antara Sanae Takaichi yang memimpin LDP dan JIP pada Oktober tahun lalu.

Dukungan JIP saat itu membantu Takaichi memperoleh suara yang cukup di parlemen sehingga menjadi perdana menteri perempuan pertama dalam sejarah Jepang.

Sebelumnya, gagasan menjadikan Osaka sebagai metropolitan sempat ditolak LDP dan gagal memperoleh dukungan dalam dua referendum tingkat kota pada 2015 dan 2020.

Untuk meningkatkan peluang keberhasilan referendum di masa mendatang, JIP awalnya mengusulkan perluasan cakupan referendum hingga seluruh Prefektur Osaka. Namun, partai tersebut akhirnya mencabut usulan itu setelah mendapat keberatan dari sejumlah anggota LDP yang menilai referendum tingkat prefektur berpotensi bertentangan dengan prinsip otonomi daerah yang dijamin konstitusi.

Koalisi LDP dan JIP saat ini memiliki kekuatan politik yang besar setelah menguasai sekitar tiga perempat kursi DPR Jepang hasil pemilu Februari 2026. Komposisi tersebut memungkinkan koalisi membatalkan penolakan majelis tinggi terhadap sebuah rancangan undang-undang.

Selain RUU pembentukan ibu kota kedua, kedua partai juga mengajukan rancangan aturan lain yang bertujuan mengurangi jumlah kursi di majelis rendah parlemen.

Dalam usulan tersebut, sebanyak 45 kursi dari total 465 kursi DPR yang dialokasikan melalui sistem perwakilan proporsional akan dihapus jika tidak tercapai kesepakatan lain terkait reformasi jumlah kursi dalam waktu satu tahun setelah aturan disahkan.

Rencana pengurangan sekitar 10 persen kursi DPR tersebut juga merupakan bagian dari kesepakatan koalisi antara LDP dan JIP.

Sumber: KYO

Bagikan

Mungkin Kamu Suka