Jakarta (KABARIN) - Hery Susanto mengungkapkan bahwa dirinya mengalami stroke mata sejak sekitar satu tahun terakhir saat menjalani persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa secara fisik dirinya tampak normal dari luar, namun kondisi penglihatannya terganggu cukup serius.
"Jadi pandangan saya itu kalau orang melihatnya saya normal, tapi sebetulnya tidak normal pandangan saya, gelap. Karena faktor diabetes," ungkap Hery.
Pernyataan tersebut disampaikan saat hakim menanyakan kondisi kesehatannya sebelum sidang dimulai. Meski mengalami gangguan penglihatan, Hery tetap mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.
Dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021 sampai 2026, Hery didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar.
Dana tersebut diduga diberikan agar Hery saat masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode tersebut dapat memengaruhi isi Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Ombudsman.
Laporan itu diduga diarahkan agar beberapa kebijakan terkait penetapan kewajiban pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan serta penolakan peningkatan izin usaha pertambangan dinyatakan sebagai bentuk maladministrasi.
Dalam uraian jaksa, aliran suap berasal dari beberapa pihak, termasuk Laode Sinarwan Oda sebesar Rp675 juta yang disalurkan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi.
Selain itu, ada juga aliran dana dari Tjia Peng Tjoan senilai Rp200 juta, serta penerimaan lain berupa rumah dan uang miliaran rupiah dari pihak lain yang turut disebut dalam dakwaan.
Jaksa juga mencatat adanya tambahan uang Rp50 juta dari Muhammad Rozai melalui jalur perantara.
Atas dugaan perbuatannya, Hery dijerat sejumlah pasal dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan hukum terkait lainnya dan kini menjalani proses persidangan.
Sumber: ANTARA