Jakarta (KABARIN) - Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto membantah keras tuduhan jaksa yang menyebut dirinya menerima aliran suap senilai Rp4,85 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang maupun fasilitas seperti yang tercantum dalam dakwaan.
“Tidak ada aliran uang. Rumah juga nggak ada, itu rumah tua,” tutur Hery usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Hery menyatakan akan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia yakin fakta persidangan akan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Hery, Alex Candra, mengatakan mereka tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa pada tahap awal persidangan. Menurutnya, langkah tersebut hanya menyangkut aspek formal dakwaan.
“Apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara utuh atau tidak. Jadi hanya untuk mengulur waktu saja,” ungkap Alex.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan fokus membuktikan substansi perkara di persidangan selanjutnya, terutama terkait tuduhan adanya aliran dana suap kepada kliennya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hery menerima suap terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Ombudsman dalam perkara tata kelola izin usaha pertambangan periode 2021 hingga 2026.
Laporan tersebut diduga diarahkan agar sejumlah kebijakan terkait pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan dan izin usaha pertambangan dinyatakan sebagai bentuk maladministrasi.
Jaksa juga memaparkan sejumlah dugaan aliran dana yang berasal dari beberapa pihak melalui perantara, termasuk uang tunai, transfer, hingga aset berupa rumah di Jakarta.
Atas perbuatannya, eks Ketua ORI tersebut didakwa melalukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional Jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: ANTARA