KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Audit Pemkab Muara Enim

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Temuan itu muncul setelah penyidik menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan adanya campur tangan dari BPK pusat dalam proses audit.

"Pada Selasa (23/6), penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BPK Sumatera Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil temuan," kata Budi di Jakarta, Kamis.

Selain petunjuk dugaan intervensi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perubahan hasil audit. Dokumen tersebut diduga terkait perubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari wajar dengan pengecualian atau WDP menjadi wajar tanpa pengecualian atau WTP.

KPK turut menemukan dokumen lain yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah kembali hasil audit setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Edison beberapa waktu lalu.

"Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," ujar Budi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang saat ini masih terus didalami penyidik.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 7 hingga 8 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang di Jakarta serta Sumatera Selatan. Dari operasi itu, Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Selain Edison, tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani, Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi.

Tak berhenti di situ, KPK kembali menggelar OTT pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka baru terkait dugaan suap pengondisian audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Mereka antara lain Edison, Cory Erin Hardi, Fika, Augusz Dewanggara, serta Titin Rita Lestari.

KPK kini masih mendalami seluruh barang bukti yang disita untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik pengondisian audit dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka