KPK Telusuri Dugaan Aliran Setoran dari Imigrasi Bali ke Pusat

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan adanya aliran setoran dari sejumlah Kantor Imigrasi di Bali ke pihak tertentu di tingkat pusat dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya pungutan yang diduga dikumpulkan dari kantor imigrasi di Bali untuk kemudian disalurkan ke pusat.

"Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Meski begitu, KPK masih mendalami lebih jauh terkait besaran dana yang diduga disetorkan serta pihak-pihak yang menerima aliran uang tersebut.

"Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya," ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri atas delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sehari setelah OTT berlangsung, Silmy Karim mendatangi kantor KPK dan menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain Silmy Karim, tersangka lain yang dijerat antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut KPK, para tersangka diduga meraup keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022 hingga 2026. Saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pungutan tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka