Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan ganjil genap di sejumlah gerbang tol wilayah Jakarta bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari regulasi lama yang sudah berlaku dan berkaitan dengan ruas jalan protokol ibu kota.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kabar yang ramai di media sosial mengenai isu penerapan ganjil genap di 28 gerbang tol keluar-masuk Jakarta.
"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Komarudin menjelaskan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam ketentuan itu, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang termasuk kawasan yang menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor.
"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku di dalam jalan tol, melainkan hanya pada ruas jalan arteri yang menjadi titik keluar-masuk kendaraan.
"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ucapnya.
Terkait isu jumlah “28 titik gerbang tol”, Komarudin meminta masyarakat untuk merujuk langsung ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena penentuan zonasi berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Penindakan pelanggaran di area tersebut tetap dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," ucapnya.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan dan gerbang tol selama pekan ini, termasuk pembatasan pada jam sibuk pagi dan sore.
Sumber: ANTARA