Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penghasilan resmi yang diterima tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan penyidik saat memeriksa Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka pada 25 Juni 2026.
“Saksi hadir. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi, serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR RI,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Ma’ruf Cahyono usai pemeriksaan mengaku telah memberikan keterangan sesuai pertanyaan penyidik.
“Ya, baru ditanya. Kami menjelaskan aja sesuai dengan fakta,” kata Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
KPK sebelumnya mulai mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI pada 20 Juni 2025. Penyidikan kemudian berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi pada 23 Juni 2025.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu menyebut tersangka diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono.
Sumber: ANTARA