Pemprov DKI Perketat Verifikasi Aduan JAKI dengan AI untuk Cegah Manipulasi Laporan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat sistem verifikasi tindak lanjut aduan masyarakat di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan menerapkan sistem deteksi anomali berbasis kecerdasan buatan (AI). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap laporan warga benar-benar ditindaklanjuti di lapangan, bukan hanya diselesaikan secara administratif.

Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Syali Gestanon mengatakan setiap aduan yang masuk melalui JAKI merupakan amanah publik yang harus diverifikasi secara nyata.

"Bukan sekadar penyelesaian administratif," kata Syali dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, JAKI saat ini telah mengintegrasikan 101 layanan publik. Lima fitur yang paling banyak digunakan masyarakat meliputi Lapor Warga, layanan pajak, berita, transportasi publik, dan antrean fasilitas kesehatan.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 98,6 persen dari total 764.596 laporan warga telah diselesaikan. Hingga 2026, aplikasi JAKI telah diunduh lebih dari tujuh juta kali pada perangkat Android dan iOS, dengan 12.292 pengguna aktif setiap hari.

Penguatan sistem verifikasi tersebut dilakukan setelah muncul kasus pemalsuan bukti tindak lanjut aduan parkir liar pada Maret 2026. Saat itu, petugas PPSU di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, diketahui menggunakan foto hasil rekayasa AI sebagai bukti penyelesaian laporan.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan untuk memperketat proses validasi setiap penyelesaian aduan yang masuk melalui JAKI.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sanksi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) maupun BUMD yang terbukti memalsukan bukti tindak lanjut laporan masyarakat.

Pemprov DKI menegaskan setiap aduan warga merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, integritas dalam proses penanganan laporan menjadi aspek yang tidak dapat ditawar.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka