Jakarta (KABARIN) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol Jakarta. Ia mengatakan aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
“Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru. Termasuk, 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol,” kata Pramono di Balai Kota, Jumat.
Penegasan serupa juga disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan aturan ganjil genap di sejumlah gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari penerapan sistem ganjil genap di ruas jalan protokol yang telah lama berlaku.
Menurut Komarudin, sejumlah ruas utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hayam Wuruk memang termasuk kawasan yang menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," jelas Komarudin.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa pembatasan ganjil genap diterapkan di dalam ruas jalan tol.
"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," paparnya.
Terkait informasi mengenai 28 titik gerbang tol yang disebut terdampak aturan tersebut, Komarudin meminta masyarakat mengonfirmasi daftar resminya kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena pengaturan zonasi jalan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap di area yang bersinggungan dengan jalan protokol tetap dilakukan menggunakan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," ungkap Komarudin.
Sumber: ANTARA