Jakarta (KABARIN) - Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan kliennya oleh Polda Metro Jaya tidak sah atau melawan hukum.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon (Polda) terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," kata Refly.
Selain itu, tim kuasa hukum Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah.
Kubu Roy Suryo turut memohon agar seluruh petitum yang diajukan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum," ucap Refly.
Berikut petitum yang dibacakan kuasa hukum dalam sidang:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.
4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.
5. Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.
6. Menetapkan bahwa:
A. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
B. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.
7. Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.
8. Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.
9. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.
10. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.
11. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono
Sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada 22 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Polda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Subdirektorat Keamanan Negara cq Tim Penyidik serta Kejaksaan Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan berkas pendaftaran, permohonan praperadilan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.
Selain itu, gugatan juga mencakup keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara.
Sumber: ANTARA