Jakarta (KABARIN) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) diberikan kewenangan yang lebih kuat dan bersifat imperatif dalam mengoordinasikan berbagai persoalan perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan negara-negara tetangga.
Tito menilai pengelolaan wilayah perbatasan merupakan bagian penting dari sistem pertahanan negara. Menurutnya, kawasan perbatasan yang maju, sejahtera, dan memiliki masyarakat dengan nasionalisme tinggi akan lebih sulit dipengaruhi maupun disusupi pihak asing.
Usai rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, Tito menjelaskan bahwa Indonesia memiliki tantangan besar dalam mengelola wilayah perbatasan karena merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
Ia menyebut Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste, serta memiliki batas laut dengan tujuh negara lainnya. Kondisi geografis tersebut membuat pengawasan wilayah perbatasan menjadi jauh lebih kompleks dibandingkan negara-negara kontinental.
Menurut Tito, karakter Indonesia sebagai negara kepulauan menyebabkan tidak adanya konektivitas darat yang menghubungkan seluruh wilayah dari Sabang hingga Merauke, sehingga membutuhkan pendekatan pengelolaan yang berbeda.
Karena itu, ia memandang BNPP perlu diperkuat agar mampu mengoordinasikan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah secara lebih efektif dalam mempercepat pembangunan kawasan perbatasan.
Ia mengatakan penguatan kewenangan BNPP juga merupakan bagian dari arahan Presiden untuk mempercepat pembangunan di wilayah perbatasan.
Selain itu, Tito mendorong DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Daerah Perbatasan setelah sebelumnya Komisi II membentuk Panitia Kerja (Panja).
Menurutnya, Pansus akan melibatkan seluruh komisi di DPR sehingga berbagai persoalan di kawasan perbatasan, mulai dari infrastruktur jalan, logistik, sengketa wilayah, pembangunan pasar, pendidikan, hingga layanan publik lainnya dapat ditangani secara terpadu oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Sumber: ANTARA