DPRD DKI Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, Senin.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus pimpinan rapat, Ima Mahdiah, mengatakan Ranperda yang telah disetujui tersebut akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dengan harapan kiranya gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” kata Ima dalam rapat paripurna di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, sebelum disahkan dalam paripurna, Ranperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari penyampaian pidato gubernur, pandangan umum fraksi, jawaban gubernur, hingga rapat kerja komisi dan Badan Anggaran bersama pihak eksekutif.

Menurut Ima, proses tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah agar perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran dapat terus ditingkatkan kualitasnya.

Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Husen, menambahkan bahwa pembahasan juga mencakup evaluasi pendapatan dan belanja daerah selama 2025, termasuk penanganan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum diserahkan pengembang.

Selain itu, DPRD juga menyoroti tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta percepatan pengamanan aset daerah.

Hasil pembahasan Ranperda tersebut selanjutnya akan dirangkum kembali oleh fraksi-fraksi DPRD untuk menjadi bahan pandangan umum sebelum disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan pada 14 Juli 2026.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka