Jakarta (KABARIN) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana bertemu dengan Meta selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menaungi Instagram dan Facebook untuk membahas maraknya spam komentar berisi promosi judi online (judol) di kedua platform tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan langkah itu diambil setelah pemerintah menemukan bahwa modus penyebaran konten judi online melalui kolom komentar paling banyak terjadi di platform milik Meta dalam dua pekan terakhir.
"Menurut pantauan kami, komentar promosi judi online tersebut paling banyak tersebar di platform yang dinaungi oleh Meta, yaitu Instagram dan Facebook. Kami merencanakan akan segera bertemu perwakilan Meta untuk menindaklanjuti hal ini," kata Alex dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin.
Selama periode 1–28 Juni 2026, Kemkomdigi menangani 126.180 konten judi online di ruang digital. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.549 konten ditemukan di platform media sosial milik Meta.
Meski jumlahnya tidak sebesar platform lain, Alex menilai spam komentar judol berpotensi menjangkau lebih banyak korban karena menyasar akun-akun dengan jumlah pengikut besar dan tingkat interaksi tinggi.
Selain di Instagram dan Facebook, Kemkomdigi juga menemukan praktik serupa di platform TikTok.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi meminta seluruh platform digital yang menyediakan fitur interaksi pengguna untuk memperkuat sistem moderasi dan pengawasan terhadap konten promosi judi online.
Di sisi lain, pemerintah terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, PPATK, dan OJK guna menutup berbagai celah operasional praktik judi online.
Kepada masyarakat, Alex mengimbau agar tidak tergiur maupun berinteraksi dengan komentar yang mempromosikan judi online. Ia juga mendorong masyarakat melaporkan temuan konten serupa melalui kanal aduankonten.id.
"Perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita tetap merupakan, dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Jadi apapun model permainannya itu selama itu adalah perjudian baik itu di permainan judi darat ataupun judi online tetap merupakan perbuatan pidana. Sehingga masyarakat kita ingin untuk menghindari perbuatan judi online tidak berinteraksi dengan komentar-komentar spam yang ada di media sosial," kata Alex.
Kemkomdigi sebelumnya mengungkap modus baru penyebaran konten judi online yang memanfaatkan euforia Piala Dunia FIFA 2026. Pelaku diketahui menyebarkan spam komentar berisi ajakan memasang taruhan pada akun media sosial dengan jumlah pengikut besar.
Menurut Alex, jumlah temuan konten judi online meningkat 128 persen dalam dua pekan terakhir dibandingkan periode Januari hingga awal Juni 2026. Pemerintah juga mengidentifikasi akun-akun penyebar spam tersebut dioperasikan menggunakan bot yang berbasis di Brasil dan India.
Sumber: ANTARA