Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna menyesuaikan perkembangan regulasi, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mengakomodasi dinamika perekonomian.
"Diharapkan materi perubahan atas Perda dapat mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi di masyarakat khususnya di masa perekonomian saat ini," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Senin.
Rano menjelaskan ketentuan mengenai pemungutan pajak dan retribusi daerah saat ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut dia, regulasi tersebut telah diterapkan hampir tiga tahun dan telah melalui berbagai penilaian serta evaluasi terhadap materi yang diatur di dalamnya sehingga diperlukan penyesuaian.
Sejumlah materi yang diusulkan dalam perubahan Perda itu meliputi penegasan definisi kendaraan umum terkait pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), penegasan pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, perluasan pengecualian objek Pajak Reklame, serta perluasan pengecualian objek retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri.
Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian sejumlah tarif retribusi daerah agar selaras dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.
Rano menegaskan penerimaan dari pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang pembiayaan operasional pemerintahan serta pembangunan di Jakarta.
"Kontribusi dari dua sektor penerimaan ini sangat vital bagi keberlangsungan kegiatan pemerintahan dan pembangunan baik fisik maupun non fisik," kata Rano.
Sumber: ANTARA