Begini, ini penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan fisik maupun juga mental. Oleh karena itu saya tidak mau masuk soal perdebatan dan definisi.
Jakarta (KABARIN) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai penentuan apakah dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, memenuhi definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebaiknya diputuskan melalui proses peradilan.
Menurut Pigai, pada tahap awal penanganan perkara, fokus utama seharusnya diarahkan pada dugaan penganiayaan yang menyebabkan penderitaan fisik dan psikis korban serta pemenuhan hak-hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan, bukan pada perdebatan mengenai definisi hukum penyiksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di Jakarta, Senin, saat menanggapi pandangan Komnas Perempuan yang menyebut kasus YTR belum memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB Menentang Penyiksaan.
"Begini, ini penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan fisik maupun juga mental. Oleh karena itu saya tidak mau masuk soal perdebatan dan definisi," kata Pigai.
Ia mengatakan perdebatan mengenai definisi hukum penyiksaan merupakan bagian dari proses pembuktian yang dapat dibahas oleh para pihak di persidangan setelah seluruh alat bukti dan argumentasi hukum diajukan.
"Perdebatan soal penyiksaan, definisi-definisi itu cukup nanti didebat di sistem peradilan saja. Itu terlalu jauh untuk menyatakan definisi itu dikemukakan pada saat sedang dalam situasi di mana ada korban di depan kita, dan dia sedang memperjuangkan untuk mencari keadilan," ujarnya.
Pigai menambahkan, dari perspektif hak asasi manusia, kasus tersebut dipandang sebagai dugaan penganiayaan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental sehingga memerlukan penanganan hukum dan perlindungan terhadap korban.
"Bagi saya ini adalah salah satu perbuatan yang mencederai harkat dan martabat manusia," katanya.
Terkait pernyataan Komnas Perempuan, Pigai berpendapat penyampaian kesimpulan mengenai unsur penyiksaan sebaiknya mempertimbangkan perkembangan penanganan perkara.
"Memang mungkin Komnas Perempuan tidak membaca situasi sehingga terlampau dini menyampaikan pernyataan kepada publik," ujarnya.
Sebelumnya, Pigai juga meminta aparat penegak hukum memproses kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR tanpa menggunakan mekanisme restorative justice.
Menurut dia, proses hukum diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Sumber: ANTARA