MK Tegaskan Batas Usia Minimal Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

waktu baca 2 menit

Karena pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu.

Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat usia minimal calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun setelah menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab akibat dengan norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana Pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6).

Mahkamah juga menilai alasan yang diajukan Pemohon II hanya didasarkan pada keinginan untuk maju sebagai calon kepala desa tanpa menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun potensial.

Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan yang diajukan dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri, tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, kedua pemohon tidak mampu membuktikan telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa di daerah tertentu.

“Karena Pemohon I dan Pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu,” kata Suhartoyo.

MK menyimpulkan para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian atau potensi kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial yang memiliki keterkaitan langsung dengan pasal yang diuji.

Permohonan tersebut menguji Pasal 33 huruf e UU Desa yang mengatur salah satu syarat pencalonan kepala desa, yakni berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

Para pemohon berpendapat ketentuan tersebut menghalangi mereka untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa karena belum memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka